Penulis tidak ingin berkomflik dengan dampak kecemburuan UU No. 14 tahun 2005 mengenai kehadiran pendidikan profesi guru yang secara analisis akal sehat dapat melamahkan proses pembentukan kompetensi, LPTK dalam pre-service akan “”dilemahkan”, meredusir hakekat pendidikan profesi (hanya 36-38 SKS) dan sebagainya. Namun, penulis hanya sebatas menyampaikan dua dampak positif dari pendidikan profesi guru yang membuat penulis setuju dengan keberadaannya. Pertama adalah menyelamatkan dinasti guru. Fakta perhitungan waktu memberikan informasi bahwa pada tahun 2015 sebanyak 300.000 (tiga ratus ribu) lebih guru akan pensiun. Dan kedua melahirkan guru sesuai dengan kompetensinya, fenomena menampakkan bahwa tidak sedikit lembaga pendidikan menempatkan guru pada materi diluar habitat kompetensinya. Ambil contoh yang marak terjadi di lembaga pendidikan Islam seorang guru agama karena paksaan kondisi harus mengajar materi-materi bahasa Indonesia, fisika, matematika, atau bahkan kimia yang jelas-jelas ini bukanlah kontsentrasi akademiknya.
Penulis sadar bahwa yang tersampaikan dari dua hal di atas adalah sedikit dari banyak dampak positif dari keberadaan pendidikan profesi guru. Yang jelas kebijakan mengenai pendidikan profesi guru bukan muncul hanya dalam perenungan semalam. Namun perlu diingat bahwa semua ilmu maupun keputusan yang lahir dari otak manusia tidak mutlak diikuti perlu kekritisan dan analisis yang tajam sehingga kita benar-benar yakin akan itu.
Akhir kata, semoga kemunculan pendidikan profesi guru memberi secercah harap untuk dunia pendidikan Indonesia. Terima kasih
0 komentar:
Posting Komentar